Pages

Jumat, 15 April 2011

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


1.     Konsep Negara dan Warga Negara
A.    Negara
Negara berasal dari bahasa Inggris yaitu state, dan juga status, artinya berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap, kemudian istilah ini/pengertian ini dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia , dengan pengertian inilah kata status pada abad ke-16 dikaitkan dengan negara.
Pengertian negara ini, dalam pelaksanaan operasional, maka timbullah bermacam-macam pendapat dan konsep apa itu negara. Tujuan negara itu bermacam-macam, antara lain :
-          Negara itu untuk memperluas kekuasaan semata-mata
-          Untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
-          Untuk mencapai kesejahteraan umum
Tujuan negara Republik Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Unsur-unsur negara :
-          Rakyat, masyarakat, warga negara
-          Wilayah, batas wilayah
-          Pemerintah
Ketiga unsur ini dalam aturan-aturan negara didapatkan pada UUD peraturan-peraturan pemerintah tentang mengatur unsur-unsur tersebut.
            Bentuk-bentuk negara :
a.       Negara kesatuan
-          Dengan sistem sentralisasi, yaitu sistem pemerintahan yang seluruh persoalan berkaitan dengan negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah-daerah melaksanakannya.
-          Dengan sistem desentralisasi atau otonomi daerah, yaitu kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
b.      Negara serikat/federasi
Yaitu bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian (yang merdeka dan berdaulat). Dalam bentuk negara baik kesatuan dan serikat, dilihat dari jumlah orang yang memerintah dalam sebuah negara, maka bentuk negara di bagi 3 :
-          monarki / tunggal , yaitu pemerintahan dipegang oleh satu orang, contohnya : raja.
-          Oligarki , yaitu pemerintahan yang dipimpin oleh beberapa orang, dan biasanya diperintah dari kelompok-kelompok orang yang berkeluarga feodal.
-          Demokrasi, yaitu pemerintahan rakyat dari rakyat dan untuk rakyat.

B.     Warga Negara
Warga negara adalah : rakyat yang menetap di suatu wilayah. Peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumpulan. Anggota dari suatu negara. Warga desa anggota dari desa, warga negara berarti anggota dari negara. Warganegara dalam bahasa Inggris adalah citizen yang mempunyai arti : warganegara petunjuk dari sebuah kota, sesama warganegara, sesama penduduk, orang setanah air bawahan atau kawula. Menurut As Hikam warganegara merupakan komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Pada zaman belanda istilah kawula menunjukkan hubungan yang tidak sederajat dengan negara. Memberi kesan warga hanya objek milik negara. Setelah merdeka warga negara sudah merupakan hubungan yang sederajat antar warga dengan negaranya. Dengan adanya hubungan timbal balik antara negara dengan warga negara menimbulkan hak dan kewajiban. Hubungan itu berwujud peranan, hak dan kewajiban secara timbal balik. Negara juga meru-pakan organisasi sebagaimana organisasi biasa. Setiap organisasi mempunyai hak dan kewajiban timbal balik dengan anggotanya demikian juga warganegara dengan negara. Rakyat merupakan suatu konsep politis, menunjukkan orang yang dibawah pemerintahan, kekuasaan dan tunduk pada pemerintahan dan kekuasaan. Jadi rakyat di hadapkan dengan penguasa. Warga negara ini dapat terdiri dari warganegara asing. Warganegara asli dan keturunan. Warga negara berhubungan dengan negara, warga negara mempunyai kewajiban terhadap negara, sebaliknya warga negara mempunyai hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara. Setiap warganegara adalah penduduk suatu negara, sebaliknya setiap penduduk belum tentu warganegara. Oleh karena itu negara melindungi setiap penduduk , menjamin kemerdekaan setiap penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Dapat pula terdiri dari penduduk asli dan penduduk asing atau bukan warga negara. Akan tetapi masalah yang berhubungan dengan hak dan kewajiban selalu disebut dengan istilah warganegara, tidak disebut penduduk atau rakyat. Akan tetapi untuk pendirian negara adalah rakyat, maka kedaulatan ada ditangan rakyat. UU kewarganegaraan menyebut warganegara, yaitu warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan UU. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Kewargaan negara dalam arti yuridis dan sosiologis, formil dan materiil. Dalam arti yuridis adanya ikatan hukum antara warganegara dengan negara. Ikatan hukum menimbulkan akibat hukum tertentu. Seperti adanya akta kelahiran, buku perkawinan, kartu penduduk, surat pernyataan, bukti diri sebagai warganegara, dsb. Dari segi yuridis ini timbul hak dan kewajiban antara warganegara dengan negara dan sebaliknya. Negara wajib melindungi warganegaranya. Negara menjalankan kewajiban melindungi warganegara mempergunakan sarana undang-undang/hukum. Bagaimana negara melindungi warganegara diatur oleh hukum agar tidak terjadi diskriminasi, dan untuk tertib hukum serta kepastian hukum. Misal, negara melindungi warganegara hak milik atas tanah berdasarkan UU Agraria (UU No 5/1960) diberikan sertifikat hak milik. Untuk melindungi warganegara dari kejahatan diatur dalam Hukum Pidana. Perlindungan dari segi perkawinan diatur dalam UU Perkawinan UU No 1/1974 dan diberikan buku kawin. Lalu untuk menjaga silsila keturunan setiap warganegara yang lahir diberikan akte kelahiran; Perlindungan terhadap HAM diatur dalam UUD 45 dan diatur lagi dalam UU sesuai dengan substansinya. Contoh hak untuk mengeluarkan pendapat dimuka umum diatur dalam UU No 9 /1998 Hak untuk berserikat dan berkumpul diatur dalam UU Politik. dsb. Dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, keturunan, ikatan sejarah, nasib,ikatan setanah air. Disini adanya ikatan lahiriyah dan batiniyah. Dalam arti Formil, menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum kewarganegaraan berada dalam hukum publik. Dalam arti Materiil, menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan yaitu adanya hak dan kewajiban warganegara. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan melalui permohonan. Bangsa adalah orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu . Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa serta berproses di dalam wilayah Nusantara Indonesia. Rakyat adalah segenap penduduk sussatu negara dan mempunyai kekuasaan dan kewenangan sendiri. Dengan demikian rakyat merupakan salah satu unsur berdirinya negara bukalah bangsa. Demikian juga kedaulatan ditangan rakyat bukan disebut ditangan bangsa atau warganegara. Hak dan kewajiban warganegara diatur dalam UUD, kemudian di jabarkan dalam peratur-an perundang-undangan mulai dari undang-undang hingga Perda kalau dianggap perlu. Seperti hak warganegara untuk memperoleh pendidikan diatur dalam Ps 31 UUD, dan diatuir lagi dalam UU tentan Pendidikan Nasional. Hak untuk berserikat dan berkumpul diatur dalam Ps 28 UUD kemudian diatur lagi dalam UU tentang Parpol dan UU tentang organisasi masyarakat. Hak untuk menyampaikan pendapat dimuka Umum yang telah diatur dalam Ps 28 UUD diatur lagi dalam UU No 9 tahun 1998. Kewajiban warganegara yang diatur dalam Ps 30 UUD diatur lagi dalam UU tentang pertahanan Nasional, dsb. TATACARA DAN SYARAT MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN ( UU No 12 tahun 2006) TATACARA : melalui pewarganegaraan dengan mengajukan permohonan kepada Presiden melalui Menteri. Menteri akan meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam jangka waktu 3 bulan sejak tgl permohonan diterima. Syarat permohonan :
1.      telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
2.      telah bertempat tinggal di woilayah RI paling singkat 5 tahun berturut-turut, atau 10 tahun tidak berturut-turut;
3.      sehat jasmani dan rohani;
4.      dapat berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dasar negara RI dan UUD 45;
5.      tidak pernah dipidana;
6.      setelah memperoleh kewarganegaraan RI tidak menjadi kewarganegaraan ganda.
7.      mempunyai penghasilan tetap;
8.      membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.

2.     Hak dan Kewajiban
A.    Hak
Menurut Prof. Dr. Notonagoro: Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan terus oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
B.     Kewajiban
Menurut Prof Notonagoro : Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan terus oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah  sesuatu yang harus dilakukan.


Hak dan kewajiban warga negara adalah hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam UUD 45 . Yaitu hak bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum ( Ps 27 ayat (1) hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak Ps 27 ayat (2) Hak dan kewajiban negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara Ps 27 ayat (3) . hak Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan ataupun tulisan Ps 28. Hak warga negara yang berhubungan dengan HAM ( Ps 28 A s/d Ps 28 J). Hak untuk memeluk suatu agama (Ps 29). Hak dan kewajiban warganegara terhadap pertahanan dan keamanan negara (Ps 30) . Hak untuk memperoleh pendidikan (Ps 31 dan Ps 32) B. Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warganegara yang teratur dan menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan tanah air berbangsa dan bernegara. C. Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada RI berdasarkan Pancasila dan UUD 45. D. Kewarganegaraan adalah hal-hal yang berhubungan dengan warganegara. E. Warga negara adalah warganegara yang ditetapkan oleh UU (sekarang UU No 12 tahun 2006) F. Warga negara Indonesia adalah warga negara Indonesia berdasarkan perundang-undangan Indonesia. G. Asas ius sanguinis (law of the blood) asas berdasarkan keturunan. H. Asas ius solli (law of the soil) adalah asas berdasarkan kelahiran.

3.     Pelanggaran Hak dan Kewajiban
Contoh pelanggaran hak pada zaman dahulu seperti kasus pembantaian G 30 S/PKI, kasus Tanjung priok, Haur koneng, kasus 27 Juli 1996, kasus Situbundo, kasus tasikmalaya, penangkapan dan pemenjaraan atas aktivis pemuda dan mahasiswa yang berbeda pendapat dengan pemerintah yang berkuasa, DOM di Aceh, kasus trisakti dan Semanggi, pelanggaran hak pada masa pasca orde baru yaitu penzaliman terhadap rumah-rumah ibadah, konflik terbuka antara Dayak dan Madura di Kalimantan, konflik terbuka di Ambon dan Poso, perlawanan GAM di Aceh. Dalam  lingkungan kita sehari-hari, dapat  dilihat berbagai pelanggaran hak , diantaranya tidak mendapatkan kebebasan dalam berpendapat, tidak mendapatkan penghidupan yang layak, serta pendidikan yang tidak memadai, dll.
Adapun contoh dari pelanggaran kewajiban ialah dalam proses belajar mengajar , pada saat dosen memberikan tugas, kita sebagai mahasiswa tidak mengerjakan tugas yang diberikannya. Dalam cakupan universitas , jika kita tidak membayar uang SPP persemester, maka tidak dibenarkan mengikuti perkuliahan.
4.     Jalan Keluar
Sebagai warga negara yang berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,  bersyukurlah bahwa alam semesta tidak pernah lalai dalam menjalankan kewajibannya, dan sungguh suatu berkah yang luar biasa bagi para mahluk untuk dapat menerima haknya yang tidak terbatas. Kita telah menerima apa yang menjadi hak kita, tetapi apakah kita telah melaksanakan seluruh kewajiban kita ? Bilamana kita jujur terhadap diri sendiri, mungkin kita harus mengakui bahwa: jangankan untuk menjalankan kewajiban, kita sendiri belum tentu paham dengan apa dan bagaimana kewajiban kita sebenarnya. Untuk mengetahui kewajiban kita, kita harus memahami bahwa alam semesta ini terbentuk karena Zat Yang Maha Tunggal. Zat Yang Maha Tunggal ini kita namakan Yang Maha Esa, dan Dialah yang menciptakan Alam Semesta dan segalanya. Alam Semesta tidak pernah berhenti menjalankan kewajibannya atas kehendakNya, sehingga kita tidak pernah berhenti untuk menerima hak yang kita miliki. Dalam UU kita juga sudah melihat bahwa , hak dan kewajiban itu sudah diatur dalam pasal-pasal yang membahas tentang hak dan kewajiban, diantaranya :
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.  Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.   Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam   pemerintahan.
4.
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia.
1.  Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh .
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) .
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar