Pages

Jumat, 11 Februari 2011

Penyelewengan Dana Yang Terjadi Dalam Pendidikan


Penyelewengan Dana Yang Terjadi Dalam Pendidikan
Pendidikan merupakan wahana untuk meningkatkan kualitas SDM, yang penting dalam proses pembangunan Indonesia yang ikut menumbuhkan pertumbuhan ekonomi suatu bangsa. Sehingga perlu ditingkatkan melalui program pendidikan yang dilaksanakan secara sistematis dan terarah berdasarkan kepentingan yang mengacu pada perkembangan ilmu dan pengetahuan ( IPTEK)  dan  dilandasi iman dan taqwa ( IMTAQ). Pendidikan adalah usaha sadar yang di lakukan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia yang berpengetahuan tinggi dan berakhlak mulia yang dapat di lakukan dengan jalan pembelajaran, didikan dan bimbingan terhadap peserta didik.  Pembelajaran dapat dilakukan di lembaga informal, formal dan non formal.
Pendidikan dapat dikatakan suatu bentuk pembelajaran yang dilakukan oleh setiap insan di muka bumi untuk mendapatkan ilmu dalam rangka mengisi kehidupan ini sehingga manusia dapat mengatur dan menata kehidupan sebagaimana harapan kita semua. Tanpa ilmu maka tidak mungkin dapat dilakukan terutama di dunia modern.
Dalam meningkatkan mutu pendidikan dapat dilakukan dengan menetapkan tujuan dan standar kompetensi pendidikan yaitu  melalui consensus nasional antara pemerintah dengan seluruh lapisan masyarakat . kemudian memberikan kepercayaan kepada sekolah untuk mengoptimalkan sumber daya yang tersedia bagi tercapainya pendidikan yang diharapkan. Dana anggaran yang terdapat di suatu sekolah berfungsi untuk membiayai kegiatan operasional pendidikan, menunjang pelaksanaan program belajar- mengajar , pembangunan, perawatan sarana dan prasarana sekolah serta untuk membiayai segala sesuatu yang terkait dengan kegiatan pendidikan.
Dalam keadaan apapun pemerintah tetap berusaha konsisten untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pendidikan. Berbagai program telah diadakan dan diluncurkan oleh pemerintah guna mengangkat nasib Indonesia kearah yang lebih baik di antaranya melalui program “Aku Anak  Sekolah” yang mendapat dukungan dari badan internasional, memberikan dukungan beasiswa kepada peserta didik serta dana bantuan operasional bagi sekolah yang tidak mampu untuk menyelamatkan kualitas dan kuantitasnya, termasuk penyaluran dana BOS (Biaya Operasinal Sekolah ). Semua ini dilakukan pemerintah untuk  melangsungkan dan memberikan dukungan  agar tercapainya tujuan pendidikan.
Terkait dengan program dana BOS yang di laksanakan pemerintah yang digulirkan sejak 2005 untuk SD - SMP atau yang setara, memang sudah menunjukkan komitmen. jumlah alokasi dana BOS setiap tahunnya dihitung berdasarkan proyeksi penambahan siswa, yakni sekitar sebesar 1,5 persen di setiap tahunnya.
Proses penyaluran atau alokasi dana BOS di beberapa daerah kerap kali mengalami keterlambatan. hal ini diakibatkan faktor lambatnya pelayanan dinas pendidikan setempat.
Sekadar untuk diketahui, besaran  dana BOS yang ditetapkan oleh pemerintah untuk para peserta didik, rinciannya, untuk jenjang SD/SDLB di kota sebesar  Rp 400 ribu per siswa per tahun, SD/SDLB di kabupaten sebesar  Rp 397 ribu per siswa per tahun. Sedangkan untuk jenjang SMP/SMPLB/SMPT di kota sebesar  Rp 575 ribu per siswa per tahun dan SMP/SMPLB/SMPT di kabupaten sebesar Rp 570 ribu per siswa per tahun.

Sebelumnya, Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Kemdiknas, Suyanto menyebutkan, penyaluran dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) hingga saat ini baru mencapai 50 persen. Jumlah total dana BOS yang disalurkan di  tahun 2010 sebanyak Rp 16,6 triliun yang dibagi kepada 27,67 juta siswa SD dan kepada 9,92 juta siswa SMP. Dana BOS yang digulirkan pemerintah sejak 2005 untuk SD - SMP atau yang setara, memang sudah menunjukkan komitmen terhadap amanat konstitusi untuk pendidikan dasar gratis. Namun kebijakan tersebut masih berorientasi program dan formalistik ketimbang efektivitas nyata di lapangan.
Dana BOS juga tidak memberikan penekanan ekstra untuk menutupi biaya transportasi bagi siswa miskin. Semua perhatian lebih tertuju pada manajemen persekolahan. Padahal, faktor biaya eksternal sekolah ikut menentukan angka partisipasi anak usia sekolah.
Prinsipnya, BOS menjamin siswa miskin tetap bersekolah dengan membebaskan mereka dari seluruh iuran sekolah. Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RBSI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Sekolah jenis itupun tetap diwajibkan mengakomodasi siswa berprestasi dari keluarga tidak mampu jangan sampai diberatkan dengan pungutan sekolah.
Namun pada relitanya dalam penyaluran dana BOS ke sekolah – sekolah banyak terjadi penyimpangan dan penyelewengan oleh pihak – pihak yang terkait. Sebagai contoh sejumlah sekolah yang berada di Jakarta. Terdapat dugaan tindak korupsi dan penyelewengan dana BOS oleh kepala sekolah , karena kepala sekolah memiliki peran yang dominan dalam menentukan pungutan walau sekolah telah mendapatkan subsidi dari pemerintah. Hal ini lebih diperparah dengan tidak adanya aturan yang jelas terhadap mekanisme penggunaan anggaran. Dengan terungkapnya dugaan tersebut, orang  tua murid dan ICW ( Indonesia corruption wacth ) melaporkan ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia.
Kepala sekolah sebagai pemimpin hendaknya mampu menjadi penggerak, penentu arah kebijakan sekolah ,  menentukan  bagaimana tujuan sekolah dan pendidikan direalisasikan dengan baik, mampu memimpin  guru – guru dan para murid serta bekerja sama dengan tim manajemen. Bukan malah menyalah gunakan jabatan dan kekuasanny a demi kepentingan pribadi dan memperkaya diri dengan menyelewengkan dana pendidakan.
            Mungkin masih banyak lagi kasus – kasus korupsi dana pendidikan yang terjadi di sekolah- sekolah atau di dalam lembaga pendidikan yang harus lebih diselidiki demi meningkatkan kualitas dan kuantitas sekolah di berbagai daerah agar dapat tercapainya tujuaon pendidikan nasional.
            Untuk menghidari terjadinya tindak korupsi dalam lingkungan pendidikan pada umumnya  dan lingkungan sekolah pada khususnya perlu diadakan pengawasan dalam penyaluran dana pendidikan dari pusat ke daerah – daerah di wilayah Indonesia,lebih meningkatkan pelayanan dinas pendidikan di daerah setempat. Dalam lembaga pendidikan seperti sekolah, perlu dilakukan pengawasan dalam  pengelolaan, penyimpanan, penggunaan atau pengeluaran ataupun melakukan pembelajaan kemudian mempertanggung jawabkan setiap dana yang dikeluarkan selama satu tahun anggaran. Pertanggungjawaban dilakukan dengan dewan sekolah. Segala sesuatu yang terkait dengan keuangan sekolah  baik itu penerimaan, pengeluaran dapat dibukukan sehingga dapat dilihat bukti –bukti  anggaran dana dalam lembaga sekolah dan dapat dipertanggungjawab secara transparan kepada masyarakat dan pemerintah. Sehingga tindakan korupsi dapat dihindari dan penyaluran dana tepat sasaran sesuai dengan yang diharapkan pemerintah serta tercapai  peningkatan kulitas dan kuantitas sekolah dan tujuan pendidikan Nasional.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar