Pages

Minggu, 27 Februari 2011

CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani, maka kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah bekerja dalam waktu tertentu perlu diberikan cuti.
Latar belakang dibuatnya surat keputusan bersama para menteri, untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari-hari kerja, hari-hari libur, agar dapat meningkatkan produktivitas kerja.
Selain itu, juga karena adanya masukan dari masyarakat, asosiasi pengusaha, lembaga pemerintah dan media massa tentang perlunya pengurangan jumlah cuti bersama dan cuti bersama berkontribusi terhadap peningkatan kunjungan swasta.[1]
Hari libur nasional 2010 sebanyak 14 hari, sementara cuti bersama sebanyak tiga hari, yakni dua hari berkaitan dengan Idul Fitri, dan satu hari dikaitkan dengan Natal. Dalam empat tahun terakhir, jumlah cuti bersama semakin berkurang, yang semula (2007) sebanyak enam hari, pada 2008 lima hari, pada 2009 empat hari dan pada 2010 hanya tiga hari. Sehingga dibuatlah peraturan tentang cuti yang akan dijelaskan di dalam makalah ini.

B. Rumusan Masalah
Adapun yang akan dirumuskan di dalam makalah ini adalah :
  1. Pengertian Cuti
  2. Dasar Hukum Cuti
  3. Tujuan Cuti
  4. Pejabat yang Berwenang memberikan Cuti
  5. Jenis-jenis Cuti
  6. Penghasilan PNS selama menjalankan cuti
C.    Landasan Makalah
Makalah ini didasarkan dari buku-buku yang mempelajari tentang Manajemen Pendidikan, khususnya mengenai Hak Memperoleh Cuti.




























BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Atau dapat juga merupakan hak Pegawai Negeri Sipil berupa izin tidak masuk kerja yang dapat di tunda dalam jangka waktu tertentu. Pelaksanaan cuti hanya dapat di tunda dalam jangka waktu tertentu apabila kepentingan dinas mendesak.[2]

B.       Dasar Hukum
1.         Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999.
2.         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.
3.         Surat Edaran Kepala BAKN No. 01/SE/1977.
4.         Keputusan Bersama 3 Menteri mengenai Cuti Bersama.
5.         Edaran Nomor SE – 3559 /MK.1/2009. [3]

C.   Tujuan
1.         Untuk memberikan kesempatan istirahat bagi PNS dalam rangka menjamin kesegaran jasmani dan rohaninya.
2.         Untuk kepentingan PNS yang bersangkutan.

D.   PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI
1.    Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara bagi Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
  1. Menteri, jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Pejabat lain yang ditentukan Presiden bagi PNS dalam lingkungan kekuasaannya.
  2. Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri.[4]
Pejabat sebagaimana tersebut diatas dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Pejabat lain dalam lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain.

E.   JENIS-JENIS CUTI
  1. Cuti Tahunan
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.
Cuti Tahunan dapat diambil secara terpecah-pecah, dengan ketentuan setiap bagian tidak boleh kurang dari 3 (tiga) hari kerja. Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
Cuti tahunan yang tidak diambil dalam kurun waktu 2 (dua) tahun berturut-turut atau lebih, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
Apabila cuti tahunan dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, maka waktu cuti tahunan dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari. Ketentuan ini tidak berlaku bagi cuti tahunan yang diambil kurang dari 12 (dua belas) hari kerja.
Untuk kepentingan dinas cuti tahunan dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti tahunan. Penangguhan ini tidak boleh lebih lama dari satu tahun. Apabila terjadi penangguhan maka cuti tahunan yang ditangguhkan itu dapat diambil oleh PNS yang bersangkutan dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan.
Pegawai negeri sipil yang telah berhak atas cuti tahunan yang bermaksud akan mengambil cuti tahunan tersebut, harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui saluran hierarki. Cuti tahunan diberikan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti secara tertulis.

2.      Cuti Besar
Setiap PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus-menerus berhak atas cuti besar selama 3 (tiga) bulan, termasuk cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
Yang dimaksud bekerja secara terus-menerus adalah bekerja dengan tidak terputus karena menjalankan cuti diluar tanggungan negara atau karena diberhentikan dari jabatan negara dengan menerima uang tunggu.
Cuti besar yang tidak diambil oleh PNS yang bersangkutan tepat pada waktunya, dapat diambil pada tahun-tahun berikutnya, tetapi keterlambatan pengambilan cuti besar itu tidak dapat diperhitungkan untuk pengambilan cuti besar yang berikutnya.
Cuti besar dapat digunakan oleh PNS yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama seperti menunaikan ibadah haji. PNS yang mengambil cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya akan terhapus.
Apabila ada kepentingan dinas yang mendesak maka pelaksanaan cuti besar dapat ditangguhkan untuk paling lama 2 (dua) tahun. Dalam hal yang demikian maka waktu penangguhan itu dihitung penuh untuk perhitungan hak atas cuti besar berikutnya.



  1. Cuti Sakit
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. PNS yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari harus memberitahukan kepada atasannya baik secara tertulis maupun dengan pesan melalui perantara orang lain.
PNS yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari, harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter, baik dokter pemerintah maupun dokter swasta.
PNS yang sakit lebih dari 14 (empat belas) hari harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah atau dokter swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
Cuti sakit tersebut diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah atau dokter swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
PNS yang telah menderita sakit selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan belum sembuh dari penyakitnya, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan tersebut PNS yang bersangkutan :
a.         belum sembuh dari penyakitnya, tetapi ada harapan sembuh dan dapat bekerja kembali sebagai PNS, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatan karena sakit, dengan mendapat uang tunggu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.         belum sembuh dari penyakitnya dan tidak ada harapan untuk dapat bekerja kembali sebagai PNS, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapatkan hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundng-undangan yang berlaku.
PNS wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit paling lama 1 ½ (satu setengah) bulan. PNS yang mengalami kecelakan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan PNS tersebut perlu mendapatkan perawatan, behak atas cuti sakit sampai sembuh.

  1. Cuti Bersalin
PNS wanita berhak atas cuti bersalin untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga. Persalinan pertama yang dimaksud adalah persalinan pertama sejak yang bersangkutan menjadi PNS. Sedangkan untuk persalinan anak yang keempat dan seterusnya, karena PNS wanita tersebut tidak diberikan cuti bersalin, tetapi dapat diberikan cuti diluar tanggungan negara.
PNS wanita yang akan bersalin untuk yang keempat dan seterusnya, apabila menjelang saat persalinan tersebut mempunyai hak atas cuti besar, dapat menggunakan cuti besar tersebut sebagai cuti persalinan. Lamanya cuti besar adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan setelah persalinan.
PNS wanita yang telah selesai menjalankan cuti diluar tanggungan negara untuk persalinan, dengan keputusan pejabat yang berwenang diaktifkan kembali dalam jabatan semula.

  1. Cuti Karena Alasan Penting
PNS dapat cuti karena alasan penting untuk paling lama 2 (dua) bulan. Lamanya cuti karena alasan penting hendaknya ditetapkan sedemikian rupa, sehingga benar-benar hanya untuk waktu yang diperlukan saja.
Yang dimaksud cuti karena alasan penting adalah cuti karena :
a.       Ibu, bapak, Isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
b.      Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam huruf a diatas meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal itu.
c.       Melangsungkan perkawinan pertama;
d.      Alasan penting lainnya yang ditetapkan oleh Presiden.

Untuk mendapat cuti karena alasan penting, PNS harus mengajukan secara tertulis dengan menyebutkan alasannya kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. Karena alasan penting diberikan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang.
Dalam hal mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang, maka PNS tersebut dapat mengajukan permintaan izin sementara kepada Kepala Pemerintah setempat.

6.      Cuti di luar Tanggungan Negara
Cuti diluar tanggungan negara dapat diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus dan adanya alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak.
Yang dimaksud dengan alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak misalnya seorang PNS wanita yang suaminya bertugas di luar negeri, sehingga mengharuskan PNS wanita tersebut mendampingi suaminya di tempat tugasnya itu.
Cuti diluar tanggungan negara hanya dapat diberikan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah mendapat persetujuan dari kepala BKN.
Cuti diluar tanggungan negara bukanlah hak, karena itu permintaan cuti diluar tanggungan negara dapat dikabulkan atau ditolak oleh pejabat yang berwenang, demi kepentingan dinas.
Cuti diluar tanggungan negara diambil untuk waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan apabila ada alasan penting dapat diperpanjang untuk paling lama satu tahun.
Selama menjalankan cuti diluar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan dibebaskan dari jabatanyan, kecualai dalam hal PNS wanita menjalankan cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan yang keempat dan seterusnya. Jabatan yang lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan negara dapat diisi.
PNS setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri kepada instansi induknya untuk ditempatkan kembali apabila ada lowongan,
PNS yang tidak melaporkan diri kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan negara, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

F.  Penghasilan PNS selama menjalankan Cuti
Selama menjalankan cuti diluar tanggungan negara PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan apapun dari negara. Selama menjalankan cuti besar, PNS yang bersangkutan tetap menerima gaji dan tunjangan keluarga, kecuali tunjangan jabatan (bila ada).














BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
  Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Atau dapat juga merupakan hak Pegawai Negeri Sipil berupa izin tidak masuk kerja yang dapat di tunda dalam jangka waktu tertentu.
Jenis-jenis cuti meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, dan cuti di luar tanggungan Negara.
Cuti ini bertujuan untuk memberikan kesempatan istirahat bagi PNS dalam rangka menjamin kesegaran jasmani dan rohaninya dan untuk kepentingan PNS yang bersangkutan.

B. Saran
Setelah melalui studi pustaka dan diskusi kelompok selesailah makalah ini. Sepenuhnya kami sadar akan banyaknya kekurangan di beberapa titik. Banyak penafsiran-penafsiran serta pendapat yang berbeda dan itu semua tidak lepas dari sifat fitrah dari penulis sebagai manusia yang memiliki banyak keterbatasan. Jadi maklumlah kiranya, jika terdapat berbagai pendapat yang penulis simpulkan. Oleh semua itu, jika sampai terdapat beberapa perbedaan pendapat, tentunya bisa di pelajari. Maka, besar harapan kami adanya respon dari pembaca terhadap makalah ini.
Lepas dari itu semua kami berharap makalah ini dapat memberikan pengetahuan baru bagi siapapun pembacanya. Selanjutnya kami ingin berterima kasih kepada dosen pembimbing dan rekan-rekan yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah sederhana ini. Syukron. . .  . . . .     





DAFTAR PUSTAKA

Prof. Dr. Suharsimi Arikunto, Manajemen Pendidikan, Yogyakarta : Aditya Media, 2008.
http://quintadirgantara.wordpress.com/2009/08/28/sk-libur-nasional-2010-cuti-bersama-2010-hanya-3-hari/




















[1] http://quintadirgantara.wordpress.com/2009/08/28/sk-libur-nasional-2010-cuti-bersama-2010-hanya-3-hari/
[2] Prof. Dr. Suharsimi Arikunto, Manajemen Pendidikan, Hal 229.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar