Pages

Rabu, 15 Juni 2011

Antisipasi Zina


BAGIAN PERTAMA
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Allah dan Nabi Muhamad SAW secara jelas telah mengharamkan zina karena kejinya perbuatan ini dan jeleknya sarana pengantarnya. Maka Allah melarang mendekati sarana dan penyebab zina karena itu adalah langkah awal sebelum terperosok ke dalamnya. Allah berfirman dalam Al Isra':32 yaitu "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." Na’udzubillah bindzalik.
Mengenai hukuman zina, sangat banyak sekali diterangkan dalam nas-nas Al-Qur’an dan juga Sunnah Rasulullah saw. Hukuman itu sebenarnya lebih bersifat preventif (pencegahan) dan pelajaran berharga bagi diri seseorang.. Hal ini mengingat dampak zina yang sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, baik dalam konteks tatanan kehidupan individu, keluarga (nasab) maupun masyarakat.Hukuman zina tidak hanya menimpa pelakunya saja, tetapi juga berimbas kepada masyarakat sekitarnya, karena murka Allah akan turun kepada kaum atau masyarakat yang membiarkan perzinaan hingga mereka semua binasa, berdasarkan sabda Rasulullah saw: “Jika zina dan riba telah merebak di suatu kaum, maka sungguh mereka telah membiarkan diri mereka ditimpa azab Allah.” (HR. Al-Hakim).
Oleh sebab itu, sebelum terlanjur masuk  kepada dunia yang kelam maka kita perlu mengetahui hal-hal yang dapat menghindarkan dari perbuatan tersebut. Karena antisipasi atau pencegahan itu sangat penting sebelum segala sesuatu itu terjadi. 
B.     Tujuan
Adapun tujan pembuatan makalah ini adalah agar kita lebih berhati-hati dalam melakukan segala tindakan , senantiasa jauh dari berbuat maksiat karena takut akan akibatnya, serta kita bisa merasakan lebih dekat di sisiNya. Jika kita selalu waspada akan diri kita, selalu mengantisipasi diri dari perbuatan keji, serta senantiasa melakukan muhasabah, maka Ingsya Allah hidup kita akan bahagia baik itu selama di dunia maupun di akhirat kelak. Amiiiiin…

BAGIAN KEDUA
ANTISIPASI ZINA
A.    Pengertian Antisipasi Zina
            Zina merupakan kotoran hitam yang bisa menimpa keluarga. Meski sebelumnya kehedupan keluarga itu diliputi oleh lembaran-lembaran putih, maka ia akan berubah seketika. Matapun enggan untuk memandangnya kecuali yang tampak adalah sesuatu yang hitam dan jelek.[1]
               Zina menurut Kamus Bahasa Indonesia adalah Persetubuhan yang dilakukan oleh bukan suami istri, menurut Kamus Islam zina artinya hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan di luar perkawinan; tindakan pelacuran atau melacur, Dan menurut Ensiklopedia Alkitab Masa Kini zina artinya hubungan seksual yang tidak diakui oleh masyarakat. Zina merupakan perbuatan amoral, munkar dan berakibat sangat buruk bagi pelaku dan masyarakat, sehingga Allah mengingatkan agar hambanya terhindar dari perzinahan.[2]
               Sedangkan antisipasi itu adalah suatu proses pencegahan bagaimana agar tidak terjadi suatu tindakan-tindakan yang tidak diinginkan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa antisipasi zina itu ialah suatu usaha pencegahan yang dilakukan oleh seseorang agar tidak terjadinya hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan di luar perningkahan yang sah.
               Karena perbuatan zina termasuk dosa besar setelah syirik dan pembunuhan, dan termasuk prbuatan jijik yang membinasakan, serta kejahatan yang mematikan. Maka dalam hadisnya Rasulullah saw bersabda : “tidak ada suatu setelah syirik yang lebih besar di sisi Allah dari pada setetes air mani yang diletakkan seorang laki-laki pada rahim yang tidak dihalalkan  baginya.”
 
B.     Cara-Cara  untuk  Mengantisipasi Zina
Salah satu ayat yang menerangkan tentang antisipasi zina yakni terdapat dalam surah An-Nur 30-31. Yang berbunyi :
@è% šúüÏZÏB÷sßJù=Ïj9 (#qÒäótƒ ô`ÏB ôMÏdÌ»|Áö/r& (#qÝàxÿøtsur óOßgy_rãèù 4 y7Ï9ºsŒ 4s1ør& öNçlm; 3 ¨bÎ) ©!$# 7ŽÎ7yz $yJÎ/ tbqãèoYóÁtƒ ÇÌÉÈ @è%ur ÏM»uZÏB÷sßJù=Ïj9 z`ôÒàÒøótƒ ô`ÏB £`ÏdÌ»|Áö/r& z`ôàxÿøtsur £`ßgy_rãèù Ÿwur šúïÏö7ム£`ßgtFt^ƒÎ žwÎ) $tB tygsß $yg÷YÏB ( tûøóÎŽôØuø9ur £`ÏdÌßJ胿2 4n?tã £`ÍkÍ5qãŠã_ ( Ÿwur šúïÏö7ム£`ßgtFt^ƒÎ žwÎ)  ÆÎgÏFs9qãèç7Ï9 ÷rr&  ÆÎgͬ!$t/#uä ÷rr& Ïä!$t/#uä  ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr&  ÆÎgͬ!$oYö/r& ÷rr& Ïä!$oYö/r&  ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr& £`ÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/  ÆÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/ £`ÎgÏ?ºuqyzr& ÷rr& £`Îgͬ!$|¡ÎS ÷rr& $tB ôMs3n=tB £`ßgãZ»yJ÷ƒr& Írr& šúüÏèÎ7»­F9$# ÎŽöxî Í<'ré& Ïpt/öM}$# z`ÏB ÉA%y`Ìh9$# Írr& È@øÿÏeÜ9$# šúïÏ%©!$# óOs9 (#rãygôàtƒ 4n?tã ÏNºuöqtã Ïä!$|¡ÏiY9$# ( Ÿwur tûøóÎŽôØo £`ÎgÎ=ã_ör'Î/ zNn=÷èãÏ9 $tB tûüÏÿøƒä `ÏB £`ÎgÏFt^ƒÎ 4 (#þqç/qè?ur n<Î) «!$# $·èŠÏHsd tmƒr& šcqãZÏB÷sßJø9$# ÷/ä3ª=yès9 šcqßsÎ=øÿè? ÇÌÊÈ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar