Pages

Kamis, 10 Februari 2011

PROBLEMATIKA ANGKUTAN KOTA DI PEKANBARU

PROBLEMATIKA ANGKUTAN KOTA DI PEKANBARU

Baru-baru ini Provinsi Riau menapaki hari jadinya yang ke 53. Provinsi Riau hingga saat ini merupakan Provinsi yang cukup terpandang di Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari semakin majunya Provinsi Riau dalam berbagai Bidang. Tentu saja gegap gempita ini di sambut positif oleh Seluruh Rakyat Riau. Pandangan kagum masyarakat Indonesia secara keseluruhan terhadap Riau menjadikan seluruh masyarakat Riau berbangga hati namun tidak membusungkan dada menunjukan kesombongan.
Namun perlu di ketahui bahwa di balik itu semua ternyata Riau masih menyimpan berbagai problematika yang sudah seharusnya di benahi, khususnya di Kota Pekanbaru. Berbagai permasalahan termasuk transportasi merupakan hal-hal fundamental yang harus mendapatkan perhatian khusus. Merupakan suatu kebanggaan ketika melihat Kota Pekanbaru mendapatkan Piala Wahana tata nugraha yakni sebuah penghargaan untuk kota dengan predikat Transportasi yang baik. Namun tetap saja masih muncul pertanyaan awam, benarkah Lalu lintas di kota Pekanbaru telah tertata ?
Melihat berbagai Fenomena yang ada, tampak sekali bahwa Pekanbaru masih menyimpan kepincangan dan kekacauan dalam tata lalu lintas, Penyebab kekacauan lalu lintas di Pekanbaru di sinyalir beragam. Salah satunya adalah tidak adanya kesadaran pada diri masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Penyelenggaran peraturan lalu lintas pada hakikatnya bertujuan untuk terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan modal untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa. Maka Implikasinya apabila peraturan lalu lintas tidak di tegakan adalah tidak akan terwujud angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu. Tentu saja hal ini merupakan hal-hal yang sering tampak dalam kaca mata ketertiban lalu lintas di Pekanbaru. Lantas pihak mana yang menyumbang kepincangan dalam lalu lintas di Kota Pekanbaru ?
Nah, untuk menjawab pertanyaan di atas tentu saja tidak bisa di vonis hanya satu pihak. Banyak kalangan di sinyalir pernah melanggar peraturan lalu lintas, namun yang perlu di garis bawahi adalah “Keberadaan Angkutan Kota (Angkot) Di Pekanbaru Sebagai Salah Satu Pihak Penyumbang Kesemerawutan Lalu Lintas Di Kota Pekanbaru”.
Angkutan Kota atau angkot adalah salah satu sarana perhubungan dalam kota dan antar kota yang banyak digunakan di Indonesia, angkutan kota pada umumnya berupa mobil jenis minibus atau van yang dikendarai oleh seorang sopir dan kadang juga dibantu oleh seorang kenek. Keberadaan angkutan kota di Pekanbaru memberikan dampak positif dan negatif. Dampak positif sangat di rasakan oleh mereka yang tidak memiliki kendaraan pribadi dan memilh alternative menggunakan angkutan kota sebagai sarana untuk berpergian. Angkutan kota di nilai memiliki cakupan wilayah yang luas di bandingkan bus walaupun pada hakikatnya antara Bus dan Angkutan kota sudah memiliki jalur masing-masing.
Walaupun banyak yang memanfaatkan keberadaan Angkutan kota namun tidak sedikit juga yang berlatar belakang terpaksa karena tidak memiliki alternative lain. Kenyamanan dan keamanan di dalam Angkutan kota masih sering di pertanyakan.
Angkutan Kota sebenarnya hanya diperbolehkan berhenti di halte-halte/ Tempat perhentian tertentu, namun pada praktiknya semua sopir angkot menghentikan kendaraannya di mana saja untuk menaikkan dan menurunkan penumpang bahkan di tengah jalan. Bagi masyarakat Pekanbaru yang sering melewati daerah simpang Panam maka hal ini merupakan tontonan yang mutlak sering terjadi. Pelanggaran lain yang dilakukan adalah memasukkan penumpang dan barang bawaan dalam jumlah yang melebihi kapasitas mobil, pintu belakang yang tidak ditutup sama sekali atau tidak ditutup dengan rapat, memutar musik dengan kencang, menepi dengan tidak memperhatikan kondisi jalan, menyebrang ke jalur berlawanan sesuka hati, bahkan supir angkutan kota di bawah umur.
Pencapaian Visi Kota Pekanbaru sebagai pusat perdagangan, jasa, pendidikan, dan budaya sudah seharusnya di barengi ketersediaan sistem transportasi berkualitas. walaupun kesemerawutan lalu lintas di Kota Pekanbaru belum mancapai titik rawan, namun Pemerintah Kota tetap harus memfokuskan perhatian dan kebijakan pada problematika seperti ini dengan menggunakan konsep Preventif dan kuratif. Pencegahan memang perlu di lakukan sedini mungkin agar suatu permalasahan tidak terus menyebar dan menjadi permasalahan besar, contohnya seperti di Jakarta yang di prediksi akan terjadi kelumpuhan jalan total dalam beberapa tahun ke depan. Apabila sudah mencapai kondisi seperti ini tentu saja penanganannya sangat sulit bahkan mustahil di kejar dalam waktu jangka pendek.
Sebenarnya Pemerintah Kota Pekanbaru sudah berusaha menangani permasalahan ini namun dalam pelaksanaannya belum mencapai titik maksimal. Berbagai program Seperti memperlebar badan jalan maupun menetapkan berbagai kebijakan penangkal kekacauan lalu lintas khususnya yang di timbulkan oleh Angkutan kota telah di rumuskan. Kebijakan-kebijakan seperti melarang Angkutan kota “mangkal” di pasar cik puan merupakan salah satu kebijakan yang di pandang positif. Namun permasalahan masih sering muncul, pelanggaran terhadap kebijakan dalam skala mayoritas sering terjadi. Prinsip “saya suka saya lakukan “ cenderung di aplikasikan oleh Oknum-oknum supir Angkot. Walaupun kebijakan di atas sudah di tetapkan tetapi tetap saja mereka menggunakan pasar cik puan sebagai markas. Konsekuensinya tentu saja hadir secara jelas, Kesemerawutan lalu lintas yang di akibatkan oknum supir angkutan kota yang memarkir kendaraan sesuka hati, memasuki badan jalan tanpa aturan dan menyebrang ke arah berlawanan tanpa melihat kondisi jalan merupakan hal yang umumnya sering di lakukan.
Selanjutnya tugas bagi para penegak hukum untuk selalu membimbing masyarakat dalam menjunjung tinggi peraturan. Perlu di ketahui bahwa Pelanggaran-pelanggaran seperti ini biasanya diabaikan oleh aparat karena sistem penegakan hukum yang lemah. Hukum secara teoritis bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat dan harus di aplikasikan, sebaliknya apabila hukum di buat untuk di langgar maka akan terjadi kekacauan, kepincangan bahkan kesemerawutan dan itulah yang terjadi dalam lingkup Lalu lintas di Pekanbaru. Oknum-oknum supir angkutan kota menganggap peraturan hanya sebatas peraturan, sangat di sayangkan jika pola pikir seperti itu di terapkan, seharusnya seluruh elemen masyarakat memiliki pola pikir peraturan untuk kesejahteraan. Aparat penegak hukum seharusnya dan semesetinya mengambil tindakan yang tegas kepada mereka yang melanggar peraturan lalu lintas. Pola pembiaran dan ketidak pedulian terhadap kebijakan yang telah di rumuskan dapat memberikan andil pemebentukan paradigma negatif masyarakat terhadap aparat Penegak hukum. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah di gariskan kemudian selanjutnya bagaimana memikirkan pola kebijakan agar masyarakat mematuhi berbagai regulasi yang telah di buat dengan cara memproduksi kebijakan yang kokoh.
IDENTITAS DIRI

NAMA : EKO SUJADI
TTL : TANJUNG PINANG, 18 JULI 1991
ALAMAT : PERUMAHAN PARADISE GARDEN REGENCY KAB. KAMPAR
PEKERJAAN : MAHASISWA BIMBINGAN KONSELING UIN SUSKA RIAU
NO HP : 085272222331
ALAMAT E-MAIL : ecko_keyenz_uin@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar