Pages

Kamis, 10 Februari 2011

PERSPEKTIF PERAN KONSELOR SEKOLAH TENTANG PELAKSANAAN POINT PELANGGARAN BAGI PENINGKATAN DISIPLIN SISWA DI SEKOLAH Oleh Amirah Diniaty*)

PERSPEKTIF PERAN KONSELOR SEKOLAH TENTANG PELAKSANAAN
POINT PELANGGARAN BAGI PENINGKATAN DISIPLIN SISWA DI SEKOLAH
Oleh
Amirah Diniaty*)

A. PENDAHULUAN

Manusia sebagai khalifah dimuka bumi ini, diciptakan Allah dengan berbagai potensi, terutama akal pikirannya. Manusia memiliki empat dimensi yang semuanya harus seimbang sehingga ia bisa menjadi manusia yang seutuhnya. Dimensi tersebut meliputi dimensi keindividualan, dimensi kesosialan, dimensi kesusilaan serta keberagamaan. Masing-masing dimensi harus tumbuh dan berkembang pada diri manusia dalam kuantitas dan kualitas yang seimbang.
Menyoroti dimensi kesusilaan dari manusia, bicara tentang tata tertib, norma, aturan,nilai, kebiasaan,moral,adat yang berlaku dan harus dipatuhi oleh manusia agar hidupnya teratur, selamat, dan bahagia berdampingan dengan manusia lainnya . Dimensi ini menunjukkan tingginya harkat martabat manusia dari makhluk ciptaan Allah yang lain seperti binatang. Kucing misalnya, bisa hidup sesuka hati tanpa terikat dengan aturan dan nilai-nilai, sehingga kucing dapat mengambil makanan yang bukan haknya tanpa izin. Terjadilah peristiwa kucing dipukuli, dan tidak jelas bentuk kesenangan, dan keteranturan hidup kucing.
Begitu pentingnya masalah aturan, nilai, moral, tata tertib, dan pendisiplinan bagi kehidupan manusia dalam rangka menjadikan harkat, martabat dan hidupnya sejahtera. Upaya untuk itu menjadi tugas dunia pendidikan dan pendidikan itu sendiri merupakan proses pembelajaran disiplin bagi individu. Kenyataannya masalah disiplin justru seperti momok yang menakutkan bagi penyelenggara pendidikan dan peserta didik. Hasil polling Gallup (dalam Geoff Colvin, 2008) yang diambil dari anggota masyarakat dan para pendidik selama beberapa tahun lalu (di daerah Amerika) telah memeringkatkan tata tertib sekolah dan perilaku siswa dalam peringkat tiga tertinggi dari masalah utama yang dihadapi sekolah.
Proses pembelajaran yang terjadi dan diikuti oleh seorang siswa di sekolah tidak akan pernah lepas dari berbagai peraturan dan tata tertib, dan setiap siswa dituntut untuk dapat berperilaku sesuai dengan aturan dan tata tertib tersebut. Kepatuhan dan ketaatan siswa terhadap aturan dan tata tertib yang berlaku di sekolah disebut disiplin siswa. Sedangkan peraturan, tata tertib, dan berbagai ketentuan lainnya yang berupaya mengatur perilaku siswa disebut disiplin sekolah.
Disiplin sekolah adalah usaha sekolah untuk memelihara perilaku siswa agar tidak menyimpang dan dapat mendorong siswa untuk berperilaku sesuai dengan norma, peraturan dan tata tertib yang berlaku di sekolah. Menurut Wikipedia (1993) (dalam http://akhmadsudrajat. wordpress.com/2008/04/04) bahwa disiplin sekolah “refers to students complying with a code of behavior often known as the school rules”. Yang dimaksud dengan aturan sekolah (school rule) tersebut, seperti aturan tentang standar berpakaian (standards of clothing), ketepatan waktu, perilaku sosial dan etika belajar/kerja.
Lebih lanjut Wikipedia (1993) (dalam http://akhmadsudrajat.wordpress .com/2008/04/04 menjelaskan bahwa tujuan disiplin sekolah adalah untuk menciptakan keamanan dan lingkungan belajar yang nyaman terutama di kelas. Di dalam kelas, jika seorang guru tidak mampu menerapkan disiplin dengan baik maka siswa mungkin menjadi kurang termotivasi dan memperoleh penekanan tertentu, dan suasana belajar menjadi kurang kondusif untuk mencapai prestasi belajar siswa. Berkenaan dengan tujuan disiplin sekolah,



Maman Rachman (1999) mengemukakan bahwa tujuan disiplin sekolah adalah : (1) memberi dukungan bagi terciptanya perilaku yang tidak menyimpang, (2) mendorong siswa melakukan yang baik dan benar, (3) membantu siswa memahami dan menyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungannya dan menjauhi melakukan hal-hal yang dilarang oleh sekolah, dan (4) siswa belajar hidup dengan kebiasaan-kebiasaan yang baik dan bermanfaat baginya serta lingkungannya. Sementara itu, dengan mengutip pemikiran Moles, Joan Gaustad (1992) mengemukakan: “School discipline has two main goals: (1) ensure the safety of staff and students, and (2) create an environment conducive to learning” (dalam http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/04/04). Jadi sebenarnya pendisiplinan siswa melalui peraturan dan tata tertib sekolah merupakan hal yang bermakna positif bagi pengembangan diri dan moralitas siswa.
Walaupun ada konsensus umum dalam hal masalah yang dihadapi sekolah-sekolah sehubungan dengan penegakan disiplin sekolah, terdapat perbedaan dan perdebatan pada cara penanganan masalah-masalah ini. Pokok dari permasalahan ini adalah peran dan nilai hukuman dalam mengubah perilaku. Pengertian disiplin sekolah kadangkala diterapkan pula untuk memberikan hukuman (sanksi) sebagai konsekuensi dari pelanggaran terhadap aturan, meski kadangkala menjadi kontroversi dalam menerapkan metode pendisiplinannya, sehingga terjebak dalam bentuk kesalahan perlakuan fisik (physical maltreatment) dan kesalahan perlakuan psikologis (psychological maltreatment), sebagaimana diungkapkan oleh Irwin A. Hyman dan Pamela A. Snock dalam bukunya “Dangerous School”(1999) (dalam http://akhmadsudrajat. wordpress.com/2008/04/04).
Upaya menegakkan disiplin disekolah bisa dengan berbagai cara, misalnya ditingkat sekolah menengah, diberlakukan penghitungan point pelanggaran/kesalahan yang dilakukan siswa berdasarkan aturan yang telah ditetapkan masing-masing sekolah. Jumlah point kesalahan yang dihitung kemudian ditindaklanjuti dalam berbagai tingkatan; mulai dari peringatan I wali kelas, peringatan II wali kelas dengan BP/BK, panggilan I orang tua/ wali oleh wali kelas/BP, panggilan II orang tua/wali dengan membuat surat perjanjian diketahui oleh BP, panggilan II orang tua/wali dengan membuat surat perjanjian diketahui oleh kepala sekolah, sampai pada tingkat yang paling tinggi dengan bobot /jumlah point kesalahan paling besar dikembalikan kepada orang tua/wali (Buku Saku Siswa SMPN 10 Pekanbaru; 2005).
BP atau istilah yang telah diakui oleh UU No.20 tahun 2003, konselor di sekolah ternyata dilibatkan dalam penyelenggaraan point pelanggaran. Hal ini perlu dikritisi karena banyak aspek terkait dengan profesionalitas dan kinerja konselor di sekolah. Oleh sebab itu penghitungan point pelanggaran dan bentuk tindaklanjutnya, menarik untuk dibahas lebih lanjut. Apa sesungguh poin kesalahan , dan bagaimana teknis pelaksanaannyanya serta perspektif konseling bagaimana? Hal inilah yang menjadi latar belakang penulisan makalah ini. Sehingga diharapkan masalah pendisiplinan siswa dan peran konselor disekolah dapat dibicarakan dalam forum ilmiah seperti seminar. Harapannya adalah ada kesamaan persepsi konselor sekolah tentang hal ini, sehingga dapat diambil kesimpulan dan langkah-langkah untuk menyikapi penerapan poin pelanggaran dalam mendisiplinkan siswa di sekolah.

B. ARTI PENTING PENDISIPLINAN SISWA DI SEKOLAH
1. Pengertian Disiplin
Disiplin mempunyai makna yang luas dan berbeda – beda, oleh karena itu disiplin mempunyai berbagai macam pengertian. Pengertian tentang disiplin telah banyak didefinisikan dalam berbagai versi oleh para ahli. Ahli yang satu mempunyai batasan lain apabila dibandingkan dengan ahli lainnya. Herlin Febriana Dwi Prasti (2005) menguraikan pendapat Andi Rasdiyanah (1995 : 28) tentang pengertian disiplin yaitu kepatuhan untuk menghormati dan melaksanakan suatu system yang mengharuskan orang untuk tunduk pada keputusan, perintah atau peraturan yang berlaku. Dengan kata lain, disiplin adalah kepatuhan mentaati peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Sedangkan Depdiknas (1992 : 3) disiplin adalah : “ Tingkat konsistensi dan konsekuen seseorang terhadap suatu komitmen atau kesepakatan bersama yang berhubungan dengan tujuan yang akan dicapai waktu dan proses pelaksanaan suatu kegiatan”.
Seirama dengan pendapat tersebut diatas, Hurlock (1999 : 82) mengemukakan pendapatnya tentang disiplin tersebut :“ Disiplin merupakan cara masyarakat mengajar anak berperilaku moral yang disetujui kelompok”. Dari berbagai macam pendapat tentang definisi disiplin diatas, dapat diketahui bahwa disiplin merupakan suatu sikap moral siswa yang terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai – nilai ketaatan, kepatuhan, keteraturan dan ketertiban berdasarkan acuan nilai moral. Siswa yang memiliki disiplin akan menunjukkan ketaatan, dan keteraturan terhadap perannya sebagai seorang pelajar yaitu belajar secara terarah dan teratur. Dengan demikian siswa yang berdisiplin akan lebih mampu mengarahkan dan mengendalikan perilakunya. Disiplin memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia terutama siswa dalam hal belajar. Disiplin akan memudahkan siswa dalam belajar secara terarah dan teratur.
2. Unsur-unsur disiplin
Unsur- unsur dalam disiplin dijelaskan Hurlock (1999: 84) yaitu terdiri dari empat unsur; peraturan, hukuman, penghargaan dan konsistensi.
a. Peraturan
Peraturan adalah pola yang ditetapkan untuk tingkah laku. Pola itu dapat ditetapkan oleh orang tua, guru atau teman bermain. Tujuanperaturan adalah untuk menjadikan anak lebih bermoral dengan membekali pedoman perilaku yang disetujui dalam situasi tertentu. Setiap individu memiliki tingkat pemahaman yang berbeda. Hal ini disebabkan oleh tingkat perkembangan individu yang berbeda meskipun usianya sama. Oleh karena itu dalam memberikan peraturan harus melihat usia individu dan tingkat pemahaman masing – masing individu.
b. Hukuman
Hukuman berasal dari kata kerja latin, “punier”. Hurlock (1999: 86) menyatakan bahwa hukuman berarti menjatuhkan hukuman pada seseorang karena suatu kesalahan , perlawanan atau pelanggaran sebagai ganjaran atau pembalasan.
c. Penghargaan
Penghargaan merupakan setiap bentuk penghargaan untuk suatu hasil yang baik. Penghargaan tidak harus berbentuk materi tetapi dapat berupa kata – kata pujian, senyuman atau tepukan di punggung. Banyak orang yang merasa bahwa penghargaan itu tidak perlu dilakukan karena bisa melemahkan anak untuk melakukan apa yang dilakukan. Sikap guru yang memandang enteng terhadap hal ini menyebabkan anak merasa kurang termotivasi untuk belajar. Oleh karena itu guru harus sadar tentang betapa pentingnya memberikan penghargaan atau ganjaran kepada anak khususnya jika mereka berhasil.
Bentuk penghargaan harus disesuaikan dengan perkembangan anak. Bentuk penghargaan yang efektif adalah penerimaan sosial dengan diberi pujian. Namun dalam penggunaannya harus dilakukan secara bijaksana dan mempunyai nilai edukatif, sedangkan hadiah dapat diberikan sebagai penghargaan untuk perilaku yang baik dan dapat menambah rasa harga diri anak.
d. Konsistensi
Konsistensi berarti tingkat keseragaman atau stabilitas. Konsistensi tidak sama dengan ketetapan dan tiada perubahan. Dengan demikian konsistensi merupakan suatu kecenderungan menuju kesamaan. Disiplin yang konstan akan mengakibatkan tiadanya perubahan untuk menghadapi kebutuhan perkembangan yang berubah. Mempunyai nilai mendidik yang besar yaitu peraturan yang konsisten bisa memacu proses belajar anak. Dengan adanya konsitensi anak akan terlatih dan terbiasa dengan segala yang tetap sehingga mereka akan termotivasi untuk melakukan hal yang benar dan menghindari hal yang salah.
3. Tujuan Pendisiplinan Siswa di Sekolah
Tujuan pendisiplinan siswa menurut Wendy Schwartz (2001) (dalam http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/04/04). Yaitu “the goals of discipline, once the need for it is determined, should be to help students accept personal responsibility for their actions, understand why a behavior change is necessary, and commit themselves to change”. Hal senada dikemukakan oleh Wikipedia (1993) bahwa tujuan disiplin sekolah adalah untuk menciptakan keamanan dan lingkungan belajar yang nyaman terutama di kelas. Di dalam kelas, jika seorang guru tidak mampu menerapkan disiplin dengan baik maka siswa mungkin menjadi kurang termotivasi dan memperoleh penekanan tertentu, dan suasana belajar menjadi kurang kondusif untuk mencapai prestasi belajar siswa.
Keith Devis mengatakan, “Discipline is management action to enforce organization standarts” dan oleh karena itu perlu dikembangkan disiplin preventif dan korektif. Disiplin preventif, yakni upaya menggerakkan siswa mengikuti dan mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan hal itu pula, siswa berdisiplin dan dapat memelihara dirinya terhadap peraturan yang ada. Disiplin korektif, yakni upaya mengarahkan siswa untuk tetap mematuhi peraturan. Bagi yang melanggar diberi sanksi untuk memberi pelajaran dan memperbaiki dirinya sehingga memelihara dan mengikuti aturan yang ada.
4. Faktor-faktor yang mempengaruhi kedisiplinan siswa
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kedisiplinan yaitu:
• Diri sendiri
• Keluarga
• Pergaulan di Lingkungan
Brown dan Brown (dalam http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/04/04) mengelompokkan beberapa penyebab perilaku siswa yang indisiplin, sebagai berikut :
a. Perilaku tidak disiplin bisa disebabkan oleh guru
b. Perilaku tidak disiplin bisa disebabkan oleh sekolah; kondisi sekolah yang kurang menyenangkan, kurang teratur, dan lain-lain dapat menyebabkan perilaku yang kurang atau tidak disiplin.
c. Perilaku tidak disiplin bisa disebabkan oleh siswa , siswa yang berasal dari keluarga yang broken home.
d. Perilaku tidak disiplin bisa disebabkan oleh kurikulum, kurikulum yang tidak terlalu kaku, tidak atau kurang fleksibel, terlalu dipaksakan dan lain-lain bisa menimbulkan perilaku yang tidak disiplin, dalam proses belajar mengajar pada khususnya dan dalam proses pendidikan pada umumnya.

C. PELAKSANAAN PENGHITUNGAN POINT PELANGGARAN/ KESALAHAN BAGI PENINGKATAN KEDISIPLINAN SISWA DI SEKOLAH

Masalah indisiplin dan peningkatan disiplin siswa disikapi oleh lembaga pendidikan dengan berbagai cara. Salah satu cara yang dipilih sekolah adalah diterapkannya penghitungan poin pelanggaran/kesalahan dilakukan siswa terhadap tata tertib yang berlaku. Salah satu bentuk penerapan poin pelanggaran di sebuah sekolah di daerah Propinsi Pekanbaru penulis paparkan sebagai berikut:


DAFTAR KREDIT POINT PELANGGARAN TATA TERTIB SISWA

No JENIS PELANGGARAN POINT KETERANGAN/SANKSI
1. Salah satu atribut tidak lengkap 1 1 atribut
2. Berada dalam kelas waktu jam istirahat 1 Disuruh keluar
3. Minta izin pada waktu jam pelajaran lebih dari 1 kali (ecuali buang air kecil/besar) 1 Ditegur
4. Kaus kaki pendek/dilipat 1 Disita
5. Baju dikeluarkan pada jam sekolah 1 Dimasukkan langsung
6. Duduk di atas kendaraan roda 2 dan 4 sedang parkir di sekolah 1 Ditegur
7. Membuang sampah sembarangan 2 Disuruh pungut
8. Berkuku panjang/diwarnai 2 Dipotong
9. Menggulung/melipat baju/lengan baju 2 Dilepaskan
10. Terlambat lebih dari 10 menit 2 Cuci piring, gelas, pungut sampah
11. Duduk tidak sesuai dengan denah yang diatur 2 Dipindahkan
12 Cabut saat jam pelajaran 2 1 kali cabut, pembinaan
13 Celana dibawah lutut (laki-laki) 2 Ditegur
14 Memakai cincin/kalung bagi (laki-laki) 2 Disita
15 Rambut panjang (putri) lewat bahu tidak diikat dua/kepang pita hitam 2 Ditegur
16 Tidak mengikuti giliran sholat berjamaah 5 Ditegur
17 Surat izin lebih dari dua kali tidak hadir 3 Ditegur
18 Tidur, bermain-main/mengganggu pada jam pelajaran 3 Ditegur/peringatan guru tersebut
19 Keluar dari pekarangan sekolah tanpa izin guru piket 3 Menyapu halaman sekolah
20 Berambut panjang lebihdari 321, 320, 210 (semi militer) 3 Dipangkas
21 Hari jumat tidak memakai jilbab 3 Ditegur
22 Berambut botak/plotos 3 Ditegur
23 Tidak membawa buku catatan/pelajaran pada jam belajar 3 Mata pelajaran yang bersangkutan
24 Tidak melaksanakan piket kelas/harian 3 Menyapu trotoar/tangga
25 Masuk /belaja dikantin/tempat jualanmakanan 3 Memungut sampah
26 Memakai rok sempit/ketat/pendek (putih) 4 Ditegur/peringatan
27 Memakai celana sempit/ketat dan dilipat dibawahnya 4 Ditegur/peringatan
28 Berambut jabrik, berkumis, berjenggot 4 Dipotong
29 Tidak memakai seragam sekolah, (baju/celana/rok sepatu, kaus kaki ikat pinggang) 4 Sepatu disita, pungut sampah, cuci piring/gelas, menyapu
30 Absen 4 Denda2 buku satu kali absen
31 Membawa kendaraan bermotor sendiri 5 Diingatkan
32 Membaw perhiatasan(emas, intan, permata) 5 Diingatkan
33 Tidak membuat PR atau tugas-tugas dari guru 5 Membuang sampah/menyapu
34 Tidak ikut upacara bendera/SKJ dan peringatan hari-hari besar tanpa surat keterangan 5 Membuang sampah/menyapu
35 Bergurau mengganggu teman sehingga mengakibatkan teman terluka/lecet/bengkak terkilir/tergores dan sebagainya/minum pada jam pelajaran 5 Diingatkan
36 Memakai gelang/kalung kaki 5 Disita
37 Rambut disemir, dicat dan sejenisnya 7 Dibersihkan
38 Bertato 7 Dihapus
39 Surat izin bertanda tangan palsu 7 Disesuaikan dengan
40 Mencoret-coret buku milik sekolah 10 Ditegur/peringatan
41 Melaksanakan ultah dan melempar telur mentah di sekolah 10 Ditegur
42 Membawa, menghidupkan HP di sekolah 10 Ditahan guru
43 Absen 2 hari berturut-turut 10 Denda 1 buah sapu
44 Mencabut/merusak mobiler, dinding pagar bangunan sekolah 10 Peringatan I
45 Merokok dengan memakai seragam di luar sekolah 10 Peringatan I
46 Membawa, membaca novel/roman sejenisnya pada jam belajar 10 Peringatan I
47 Melompat pagar/jendela sekolah 20 Peringatan II
48 Menindik telinga/memakai subang bagi anak laki-laki 20 Peringatan II
49 Berpacaran disekolah 20 Peringatan II
50 Membawa rokok disekolah 20 Peringatan II
51 Merusak kendaraan/milik guru karyawan dan siswa lain 25 Peringatan II
52 Meloncat pagar sekolah 30 Panggilan BK
53 Merokok disekolah/dilingkungan sekolah 30 Peringatan II
54 Tidak mengindahkan panggilan guru 30 Pangilan BK
55 Berkelahi sesama siswa/orang lain pada jam belajar 40 Panggilan BK
56 Mogok belajar, adu domba atau provokasi jam belajar 40 Panggilan I
57 Berlaku tidak sopan, berkata kotor, mengejek guru, karyawan 50 Panggilan II BK (S. Perjanjian)
58 Membawa, melihat, membaca, menyimpan menyebarkan buku porno/VCD porno (BF) 50 Panggilan II BK (S. Perjanjian)
59 Membawa senjata api/senjata tajam 50 Disita
60 Terlibat penempelan selebaran gelap yag dilarang hukum 50 Panggilan II BK (S. Perjanjian)
61 Berjudi di sekolah 70 Panggilan II BK (S. Perjanjian)
62 Minum-minuman keras di sekolah 70 Panggilan II
63 Terlibat tawuran, pengeroyokan, pengrusakan 100 Dikeluarkan
64 Terlibat pemerkosaan 100 Dikeluarkan
65 Terlibat pemerasan, pencurian, perampokan, pencopetan, pejambretan, penodongan 100 Dikeluarkan
66 Memalsukan dokumen sekolah, cap sekolah stempel 100 Dikeluarkan
67 Terlibat perbuatan asusila atau berzina 100 Dikeluarkan
68 Mengedar, membawa, mengkonsumsi narkoba 100 Dikeluarkan
69 Memukul/menganiaya guru/karyawan 100 Dikeluarkan



Teknis pelaksanaannya adalah:
1. Jumlah point pelanggaran siswa dilaporkan oleh wali setiap awal bulan kebagian kesiswaan/BP.
2. Point diberikan oleh kepsek/BP/wali kelas/guru/guru piket sesuai dengan point tersebut
3. Point dicatat dibuku piket
4. Jumlah point 10 : Peringatan I wali kelas
5. Jumlah poin 20 : Peringatan II wali kelas bersama BP
6. Jumlah point 25-40 : Panggilan I orang tua/wali kelas/BP
7. Jumlah point 50 : Panggilan II orang tua/wali dengan membuat surat perjanjian diketahui BP
8. Jumlah point 75 : Panggilan II orang tua/wali dengan membuat surat perjanjian diketahui oleh kepala sekolah
9. Jumlah point 100 : Dikembalikan kepada orang tua/wali

Versi lain penerapan point pelanggaran dalam Blog resmi SMKN 1 Subang dijelaskan; untuk mengembangkan tingkat disiplin siswa SMK Negeri 1 Subang, agar menjadi siswa yang selalu membudayakan 5 S (Senyum, salam, sapa, sopan dan santun), terus meningkatkan rasa memiliki yang tinggi terhadap kebersihan, keindahan, kenyamanan, kerindangan, kekeluargaan, keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah, terus meningkatkan kompetensi dalam bidangnya masing-masing dengan meningkatkan disiplin yang tinggi dalam kehadiran, semangat dalam KBM, serius dalam bekerja dan bertanggung jawab terhadap hasil, terus meningkatkan penampilan siswa yang sopan, rapi dan berbudaya Islam yang benar,dan meningkatkan prestasi dalam segala hal, maka seluruh siswa SMK Negeri 1 Subang melalui Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK) telah membuat draft tata tertib siswa yang disodorkan kepada sekolah.
Draft tata tertib siswa tersebut berbentuk point bagi siswa yang melanggar maupun yang berprestasi dengan berbagai jenis pelanggaran yang mungkin terjadi. Batas maksimal siswa mendapatkan point adalah 100. jika siswa mendapatkan jumlah point dari berbagai pelanggaran sampai total 100, maka siswa tersebut akan dikembalikan kepada orang tuanya. Sebaliknya jika siswa yang mendapatkan kumpulan point dari prestasi yang diraihnya, baik tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten, provinsi maupun nasional akan diberikan penghargaan yang setara dari sekolah.
Draft tata tertib tersebut telah mengalami penggodokan terus menerus yaitu :
1. Ditinjau dan direvisi dari bidang perencanaan diklat yang membawahi langsung bidang kesiswaan.
2. Ditinjau, dan direvisi oleh level manajemen mutu dan
3. Ditinjau, disosialisasikan dan direvisi dalam rapat dinas guru serta staff TU pada tanggal 3 Desember 2008.
Setelah diyakini bahwa tata tertib tersebut sudah hampir sempurna dan mampu mengakomodir seluruh permasalahan yang ada, maka tata tertib tersebut serta teknis pelaksanaannya akan di berlakukan secara serentak setelah sosialisasi ke siswa dan orang tua selesai. Adapun prosedur pelaksanaannya adalah antara lain :
1. Setiap siswa akan mendapatkan buku tata tertib siswa, sedangkan seluruh personil guru dan staff TU memegang print out tata tertib siswa.
2. Setiap siswa akan diberikan Kartu Administrasi Point Diri.
3. Buku Tata tertib siswa dan Kartu ADministrasi Point Diri tidak boleh hilang selama siswa menjadi siswa SMK Negeri 1 Subang.
4. Kartu Administrasi Point Diri Akan disimpan pada tempat yang telah disediakan dan dapat mudah diakses oleh setiap guru maupun TU dan siswa.
5. Yang memberikan penilaian terhadap pelanggaran siswa adalah Petugas Penanganan Masalah (PPM) yang terdiri dari guru, wali kelas, bagian kesiswaan, Kepala Program Keahlian, BP/BK, Unit Perencanaan Diklat, dan unit lain yang terkait serta Kepala sekolah.
6. Setiap bentuk pelanggaran siswa akan dinilai oleh PPM dan dicatat dalam Kartu Administrasi Point Diri siswa.
7. Setiap waktu yang telah ditentukan seluruh wali kelas akan membuat rekapan dari Kartu Administrasi Point diri dan melaporkannya kepada Ka. Pro, untuk selanjutnya akan dilaporkan kepada BP/BK, perencanaan Diklat dan kepala sekolah.

D. PERSPEKTIF PERAN KONSELOR SEKOLAH DALAM PELAKSANAAN POINT PELANGGARAN TERHADAP SISWA DI SEKOLAH

Uraian tentang pelaksanaan poin pelanggaran di atas, dapat dilihat peran konselor di sekolah yang ikut sebagai penghitung point pelanggaran tersebut dan menindaklanjutinya dengan turut memberikan peringatan, memanggil orang tua, membuat surat perjanjian. Dilematis sebenarnya, karena konselor sekolah adalah personil yang harus bertanggungjawab terhadap perilaku dan kedisiplinan siswa yang seharusnya juga sebagai ” mitra” bagi siswa untuk mengembangkan dirinya.
Kekhawatiran yang terjadi adalah, penekanan hukuman dari penerapan poin pelanggaran ini akan membentuk persepsi yang salah dari siswa terhadap konselor sekolah yaitu ”POLISI SEKOLAH”. Prayinto (1994:122) menjelaskan masih banyak anggapan bahwa bimbingan dan konseling/ konselor di sekolah adalah sebagai „polisi sekolah“ yang harus menjaga dan mempertahankan tata tertib disiplin dan keamanan sekolah. Anggapan ini mengatakan „ barang siapa di antara siswa-siswa melanggar peraturan dan displin sekolah harus berurusan dengan bimbingan dan konseling“. Tidak jarang pula konselor sekolah diserahi tugas mengusut perkelahian atau pun pencurian. Mereka ditugaskan mencari siswa yang bersalah dan diberi wewenang untuk mengambil tindakan bagi siswa-siswa yang bersalah itu. Mereka didorong dan bahkan untuk mencari bukti-bukti atau berusaha agar siswa tertentu mengaku bahwa ia telah berbuat sesuatu yang tidak pada tempatnya atau kurang wajar, atau merugikan. Misalnya, ditugasi mengungkapkan agar siswa mengakui bahwa ia menghisap ganja, dan sebagainya. Dalam hubungan ini pengertian petugas bimbingan dan konseling atau konselor sekolah sebagai mata-mata yang mengintip segenap gerak-gerik siswa dapat berkembang pesat.
Dapat dibayangkan bagaimana tanggapan siswa terhadap petugas yang mempunyai wajah seperti tersebut di atas. Adalah wajar siswa menjadi takut dan tidak mau dekat kepada mereka. Bimbingan dan konseling di satu pihakl dianggap sebagai “keranjang sampah”, yaitu tempat dilemparkannya dan ditampungnya siswa-siswa yang “rusak” atau “tidak beres”, di lain pihak dianggap sebagai manusia super, yang harus data mengetahui dan dapat mengungkapkan hal-hal yang musykil yang melatarbelakangi suatu kejadian atau masalah yang sebenarnya hal itu justru di luar kewenangannya.
Berdasarkan pandangan di atas, adalah wajar bila siswa tidak mau datang kepada konselor sekolah karena menganggap bahwa dengan datang kepadanya berarti menunjukkan aib yang memalukan, berarti ia mengalami ketidakberesan tertentu, berarti ia tidak dapat berdiri sendiri, berarti ia telah berbuat salah, atau predikat-predikat negative lainnya. Padahal, sebaliknya dari segenap anggapan yang merugikan itu di sekolah konselor sekolah haruslah menjadi teman dan kepercayaan siswwa. Mereka pertama-tama hendaknya menjadi tempat pencurahan kepentingan siswa, pencurahan apa yang terasa di hati dan terpikirkan oleh siswa. Petugas bimbingan dan konseling bukanlah pengawas atau pun polisis yang selalu mencuriagai dan akan menangkap siapa saja yang bersalah. Petugas bimbingan dan konseling adlah kawan pengiring, penunjuk jalan, pemberi informasi, pembangun kekuatan, dan Pembina tingkah laku-tingkah laku positif yang dikehendaki. Petugas bimbingan dan konseling hendaknya bisa menjadi sitawar-sidingin bagi siapun yang datang kepadanya. Dengan pandangan, sikap, keterampilan dan penampilan guru pembimbing siswa atau siapa pun yang berhubungan dengan bimbingan dan konseling akan memperoleh suasana sejuk dan memberi harapan.
Peran konselor sekolah sebagai petugas pembuat surat perjanjian siswa relatif mudah, yang sulit adalah siswa yang telah melanggar tata tertib susah melaksanakannya. Bagaimana mendeteksi pelanggaran pidana itu; siapa pelakunya, bagaimana modus operannya; apa buktinya dan sebagainya. Konselor sekolah yang ditugas untuk melakukan kegiatan polisi sekolah seperti mencari pelaku pelanggar tata tertib dan menindaklanjutinya, sperti menghadapi buah simalakama. Serba sulit! Atasan atau pimpinan sekolah memberikan tugas ditolak! Prayitno (2002) mengemukakan menjalankan tugas sebagai polisi sekolah bertentangan dengan tugas kependidikan, menyulitkan diri konselor untuk menegakkan asas kerahasiaan, keterbuakaan dan kesukarelaan siswa.
Namun lebih lanjut dikemukakan Prayitno, lucunya guru yang menerima tugas sebagai polisi sekolah seringkali malahan overacting; bertindak seperti polisi, padahal tidak pernah menerima latihan keposilisn; bahkan ada yang berpura-pura memakai jampi-jampi dalam mencari si pencuri dalam kelas.Tindakan over acting, berpura-pura dan berlebih-lebihan itu jelas menyalahi ciri-ciri pendidik sukses yang patut diteladani. Apa hasil kerja polisi sekolah? Mungkin ada hasilnya; siswa yang mencuri mengaku (karena takut); razia berjalan seperti direncanakan. Tetapi hasil sperti itu harus dibayar mahal dengan merosotnya wibawa guru; melemahnya hubungan pendidikan diantara guru dan siswa. Ironis sekali!
Oleh sebab itu dirasa perlu untuk dilakukan pengkajian peran konselor sekolah dalam pelaksanaan poin pelanggaran ini. Perlu dievaluasi penerapan metode tradisional yang lebih fokus pada prosedur-prosedur hukuman seperti mengesampingkan hak-hak siswa seperti harus dikeluarkan dari sekolah. Geoff Colvin (2008) menjelaskan dasar pendekatan hindari hukuman, manjakan anak dalm arti para siswa diharapkan harus melakukan apa yang diminta, bila mereka memilih sebaliknya, hukuman akan mengikuti. Konsekuensinya, sekolah yang menerapkan pendekatan tradisional ini obat utama untuk penanganan masalah perilaku terletak pada meningkatnya ukuran-ukuran hukuman. Dampaknya, pendektan ini menyatakan ”nol toleransi” pada perilaku yang serius atau ”buang apel yang busuk”.
Jelas dalam perspektif konseling, membuat apel busuk tidaklah segampang itu jika dilakukan pada siswa. Siswa bukanlah buah-buahan yang jika memang sudah busuk tidak layak dimakan dapat dibuang begitu saja. Siswa selaku manusia yang diharapkan dapat menjadi manusia yang seutuhnya berkembang keempat dimensinya secara seimbang perlu disikapi dengan bijak. Terkait dengan itu Prayitno (2002:83) menjelaskan lembaga pendidikan bukanlah lembaga hukum. Lembaga pendidikan adalah lembaga pengembangan pribadi, sedangkan lembaga hukum adalah tempat dimana pelanggaran dan kesalahan dipermasalahkan, dikaji dan diproses sampai tuntas. Tujuan akhir lembaga pendidikan adalah terkembangnya potensi peserta didik seoptimal mungkin, sedangkan tujuan akhir lembaga hukum adalah jatuhnya vonis sebagai hukuman yang selanjutnya dijalani oleh siterdakwa yang melakukan kesalahan atau pelanggaran.
Jalan keluar terhadap peran konselor dalam mendisiplinkan siswa terutama terkait dengan pelanggaran perlu disikapi secara bijaksana oleh pimpinan sekolah. Pimpinn sekolah yang bijaksana tidak rela wibawa guru menjadi turun, hubungan pendidikan menjadi melemah, gara-gara guru menjadi ”polisi sekolah”. Oleh sebab itu petugas yang dapat menjalankan peran itu adalh mereka yang tugasnya mirip atau dekat dengan polisi seperti SATPAM Sekolah, PIKET KEAMANAN. Personalia SATPAM atau PIKET KEAMANAN bukanlah guru, tetapi personil lain yang ditugasi dan dilatih khusus untuk pekerjaan itu. Mereka bisa diambil dari staf karyawan sekolah yang diberi tugas bergiliran.

E. PENUTUP

Untuk menegakkan disiplin bagi siswa tindakan tegas harus diambil. Kesalahan atau pelanggaran itu harus ditindak sebagaimana mestinya. Hal ini tidak berarti bahwa pendidik termasuk konselor pendidikan boleh melakukan kekerasan, pemaksanaan, tindakan fisik, apalagi balas dendam; melainkan langkah lugas, tidak basa-basi, yang mengedepankan nilai-nilai positif pendidikan yang secara jelas tetap mengembangkan siswa. Lima hal menjadi pegangan dalam melaksanakan tindakan tegas yang mendidik itu (Prayitno, 2002) yaitu :
1.. menjadikan si pelanggar/siswa menyadari kesalahannya
2. penghormatan terhadap hak, nilai-nilai dan prospek positif siswa tetap terjaga
3. kasih sayang dan kelelmbutan tetap terpelihara
4. hubungan harnonis tetap dipertahankan, bahkan dikembangkan
5. komitmen positif siswa ditumbuhkan.
Bandingkanlah dua kondisi sekolah ini (dalam Geoff Colvin 2008 ):
Sekolah A
Guru dengan tergesa-gesa memberitahu bahwa kelas pertama selesai sebelum bel berbunyi, para murid menyambar buku-buku mereka, membuka pintu dan berlarian menuju koridor. Mereka saling menyikut, terdengar banyak nada marah. Di koridor, beberapa murid berdiri bergerombolan dan berbincang-bincang, lainya berlomba-lomba menuju ke kelas selanjutnya, beberapa murid berlarian atau berjalan dengan cepat, gerombolan murid lainnya saling mendorong. Seorang guru lewat menegur para murid yang baku dorong. Coretan-coretan pena dan pensil terlihat di tembok-tembok. Kemudian segerombolan murid tergesa-gesa berlarian masuk kelas berikutnya agar tidak terlambat. Guru di dalam kelas berdiri di dekat mejanya meminta murid untuk tenang dan duduk di kursi masing-masing. Setelah beberapa menit, para murid duduk di kursi masing-masing, dan beberapa masih saja berbicara satu sama lain. Pelajaran dimulai, guru meminta murid untuk berhenti bicara dan mendengarkan.
Sekolah B
Guru menyelesaikan pemberitahuan selesainya pelajaran dan mengingatkan para murid pengharapannya di koridor-koridor untuk berjalan dan berbicara pelan dan terus berjalan. Para murid menuju pintu kelas dengan sikap teratur dan berjalan menuju kelas berikutnya sambil bercanda. Seorang guru lewat dan mengangguk ke beberapa murid dan menyapa. Dinding-dinding sekolah bersih dengan beberapa deretan poster menarik di koridor sekolah seperti apa yang diharapkan. Guru di kelas berikutnya berdiri di luar pintu kelas, menyapa para murid dan mengucapkan terima kasih atas ketepatan mereka masuk kelas. Kemudian guru minta kepada murid untuk mulai dengan soal matematika yang tertera layar overhead. Para murid mulai mengerjakan soal dan percakapan menghilang. Dengan cepat guru memeriksa entri soal dan melanjutkan pelajaran untuk hari itu.

Adalah impian kita semua, sekolah yang berjalan seperti sekolah B....

DAFTAR BACAAN

Buku Saku Siswa SMPN 10 Pekanbaru; 2005. Tata Krama dan Tata Tertib Kehidupan sosial sekolah bagi siswa. Pekanbaru: SMPN 10 Pekanbaru.
Geoff Colvin.2008. 7 Langkah untuk menyusun rencana disiplin kelas proaktif. Jakarta: PT. Indeks
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/04/04/disiplin-siswa-di-sekolah/
Herlin Febriana Dwi Prasti. 2005. Hubungan Antara Motivasi Belajar Dengan Disiplin Belajar Siswa Pada Saat Layanan Pembelajaran Di Kelas Ii SMUNi 1 Limbangan Kabupaten Kendal Tahun 2004/2005 (Skripsi). Semarang: Jurusan Bimbingan dan Konseling Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Semarang.
Prayitno. 1994.Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta. Dirjen Dikti depdikbud
Prayitno.2002. Hubungan Pendidikan. Jakarta. Departemen Pendidkan Nasional Dirjendikdasmen direktora SLTP.

1 komentar: