Pages

Jumat, 11 Februari 2011

OTORITAS KEPALA SEKOLAH PEMICU KORUPSI


OTORITAS KEPALA SEKOLAH PEMICU KORUPSI


Sekolah merupakan lembaga pendidikan formal yang bertujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas serta menanamkan pendidikan budi pekerti kepada peserta didik. Dalam hal ini seluruh elemen – elemen yang ada disekolah memiliki peranan yang sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut. Dalam hal ini bukan berarti guru saja yang memiliki peranan mayoritas, semua stake holder juga sangat berperan penting salah satunya kepala sekolah.
Kepala sekolah merupakan motor penggerak, penentu arah kebijakan sekolah yang akan menentukan bagaimana tujuan – tujuan sekolah dan pendidikan pada umumnya direalisasikan. Sehubungan dengan menejemen berbasis sekolah, kepala sekolah dituntut untuk senantiasa meningkatkan efektifitas kinerjanya. Dengan begitu, menejemen berbasis sekolah sebagai paradigma baru pendidikan dapat memberikan hasil yang memuaskan.
Kinerja kepemimpinan kepala sekolah dalam kaitannya dengan menejemen berbasis sekolah adalah segala upaya yang dilakukan dan hasil yang dapat dicapai oleh kepala sekolah dalam mengimplementasikan menejemen berbasis sekolah disekolahnya untuk mewujudkan tujuan pendidikan secara efektif dan efisien.
Keuangan dan pembiayaan merupakan salah satu sumber daya yang secara langsung menunjang efektifitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Komponen keuangan dan pembiayaan ini perlu dikelola sebaik – baiknya, agar dana – dana yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang tercapainya tujuan pendidikan.

Namun Otoritas kepala sekolah seringkali disalahgunakan oleh oknum – oknum kepala sekolah seperti tindakan korupsi, pungutan liar dan sebagainya. Tentu saja hal seperti ini bertentangan dengan kebijakan – kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah seperti diharamkannya segala bentuk tindakan yang berbau korupsi dan penyelewengan lain.
Korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Berdasarkan undang – undang Republik Indonesia pasal 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dijelaskan Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan erbuatan memperkaya diri endiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara tau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau idana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun an denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus uta rupiah) dan paling banyak p. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Kasus-kasus yang sering terjadi antara lain di karenakan kuragnya partipasi guru dan masyarakat dalam berbagai kebijakan pendidikan disekolah. Partisipasi yang terbatas secara tidak langsung bisa menimbulkan korupsi di lingkungan sekolah. Dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja sekolah ( APBS ) seluruh pemangku kepentingan wajib dilibatkan dalam proses penyusunan. Dengan demikian bentuk korupsi di sekolah bisa diminimalisasi. Rendahnya pengawasan fungsional juga menjadi salah satu factor penyebab adanya korupsi disekolah yang di lakukan oleh Oknum-oknum Kepala sekolah. Padahal dinas pendidikan sudah memiliki satuan pengawas yang salah satunya memiliki tugas memantau keberlangsungan operasional sekolah.
Kenyataan seperti ini membuat pandangan masyakat tehadap Lemaga Pendidikan formal akan buruk. Di saat masih banyak kesimpang siuran yang terjadi dalam system Pendidikan Nasional kemudian paadigma negative masyarakat di dukung oleh segala bentuk kegiatan negative yang di lakukan leh oknum-oknum Kepala Sekolah. Memang pada hakikatnya tidak semua Kepala sekolah yang menggunakan otoritasnya untuk melakukan tindak pidana Korupsi, namun setidaknya ketika ada satu orang yang melakukan maka bisa menjadi Virus yang cepat berkembang kepada orang lain
Pebuatan seperti ini tentu saja harus di cegah. Realitas Pendidikan yang terjadi di Indonesia sudah semestinya di tumpas dan di hancurkan. Kualitas dan mutu Pendidikan Indonesia tidak akan bisa membaik jika perlaku seperti ini masih di biarkan terjadi. Pihak yang paling berwenang adalah Pemerintah yang merupakan badan pembuat Kebijakan (UU). Pemerintah seharusnya jeli dan tanggap terhadap beberapa fenomena negative yang masih serng terjadi di lapangan.
Undang-undang anti krupsi yang sudah di keluarkan harus berjalan semesetinya. Tiak ada sikap toleransi bagi mereka yang melakukan tindak pidana korupsi. Namun memang kenyataan yang ada, gerakan pemerintah sangat lamban. Tentu saja hal ini menjadi kegemasan tersendiri bagi mereka yang sangat peduli tehadap penyelewengan tersebut. Alhasil berbaai bentuk protes di sampaikan keada Pemerintah. Ketika pemerintah mendapat berbagai macam laporan setidaknya harus di tindak lanjuti seobjektif mungkin.
Selain itu Pengangkatan Kepala sekolah harus di lakukan dengan mengunakan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Kepala sekolah harus memiliki nilai-nilai kejujuran di dalam diri. Memang pada nyatanya tidak mudah untuk melakukan seleksi seperti ini, namun sebuah antisipasi yang di lakukan secara berkesinambungan dan terus menerus berkemungkinan besar akan mencapai keberhasilan.
Pendidikan berkualitas merupakan kebanggaan bagi seluruh elemen masyarakat Indonesia. Namun ketika permasalahan ini tidak cepat di tangani maka Pendidikan Indonesia tetap akan statis bahkan mengalami ketinggalan apabila di bandingkan Negara-negara lain seperti Malaysia, Thailand dan Vietnam.






Zuli Afrida Wati,
BK IV A

Tidak ada komentar:

Posting Komentar