Pages

Kamis, 10 Februari 2011

KONFLIK PEMILUKADA

KONFLIK PEMILUKADA TERUS MEWABAH

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah suatu proses di mana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan yang disini beraneka-ragam, mulai dari Presiden wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesi pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu.
Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "Luber" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asal "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.
Bangsa Indonesia sejak dulu sudah mempraktikkan ide tentang demokrasi walau bukan tingkat kenegaraan. Di Indonesia yang diterapkan adalah Demokrasi Pancasila, karena Pancasila sebagai ideology negara, pandangan hidup bangsa Indonesia, dasar negara Indonesia dan sebagai identitas nasional Indonesia. Sebagai ideology nasional, Pancasila sebagai cita-cita ma-syarakat dan sebagai pedoman membuat keputusan politik. Sebagai pemersatu masyarakat yang menjadi prosedur penyelesaian konflik. Pola demokrasi dapat mengembangkan unsur demokrasi desa yang terdiri dari rapat, mufakat, gotong royong, hak mengadakan protes bersama dan menyingkir dari kekuasaan absolut. Nilai-nilai demokrasi langsung dijabarkan dalam demokrasi dibidang politik dibidang ekonomi dan dibidang social.

Negara Indonesia sebagai negara demokrasi terdapat pada pembukaan UUD 45 alinea ke 4 dan Ps 1 ayat (2) UUD 45 (sebelum di amandemen), kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ps 1 ayat (2) setelah diamandemen berubah menjadi “kedaulatan berada dita-ngan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Perubahan ini menghilangkan kata “dilaksanakan sepenuhnya” menjadi dilaksanakan menurut UUD.Hal ini membuktikan sejak berdirinya negara Indonesia telah menganut demokrasi. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama "pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah". Pilkada pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.

Dalam pelaksanaan pemilukada di Indonesia sering terjadi konflik atau sengketa terkait hasil pemilukada. Hal ini dapat di picu oleh perseteruan antara para pendukung calon pemimpin daerah. Kerusuhan dan konflik yang nyata mewarnai pemilukada antara lain . Peristiwa kerusuhan massa terjadi, baik pada proses pencalonan, seleksi, kampanye, rekapitulasi, hingga pengumuman pemenang pilkada. Bentuk-bentuk kekerasan yang muncul seperti perusakan/pendudukan/penyegelan kantor KPUD dan kantor pemerintah, hingga pelemparan bom molotov. Biasanya hanya massa pelaku yang terjerat sanksi hukum, tetapi ada pula kasus kandidat yang kalah menjadi pesakitan di meja hakim.
Berbagai konflik yang di timbulkan di akibatkan ketidak puasan terhadap hasil Pemilu. Berbagai bentuk penyelewengan, kesimpang siuran dan kecurangan merupakan bahan utama penyebab kerusuhan. Berdasarkan data yang diperoleh dari bagian administrasi MK, hingga saat ini MK telah menerima pendaftaran perkara Pemilukada sebanyak 95 perkara, dengan rincian total perkara yang telah teregistrasi 69 perkara, belum teregistrasi 22 perkara, dan yang tidak diregistrasi 4 perkara dengan alasan permohonan ditarik kembali oleh pemohon, berkas tidak dilengkapi, dan bukan kewenangan MK. Untuk menghindari kecurangan-kecurangan yang terjadi setidaknya pemerintah telah menyusun UU nomor 12 Tahun 2008 sebagai perubahan dari UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu hal yang terpenting adalah mengikuti regulasi yang telah di buat. Pemerintah harus menegakan berbagai kebijakan yang telah di buat. Berbagai konflik yang muncul bahkan benturan fisik harus segera di hentikan agar wajah perpolitikan Indonesia tidak semakin tercoreng. Untuk itu semua pihak yang berhubungan dengan kegiatan pemilu harus menerima hasil pemilu dengan sportif. Ketika di jumpai berbagai macam pelanggaran oleh pihak-pihak Parpol maupun Calon kepala daerah harus di laporkan ke Mahkamah Konstitusi dengan prosedur yang jelas. Segala penemuan bentuk pelanggaran tidak akan selesai apabila di manifestasikan dengan tindak kekerasan dan benturan fisik yang berbau konflik. Seharusnya semua elemen masyarakat mampu berfikir Konstruktif terhadap segala hal. Dengan menggunakan pola pikir positif setidaknya semua oknum-oknum terkait mampu berfikir secara abstrak yakni mempertimbangkan apa yang terjadi apabila segala uneg-uneg di realisasikan dalam bentuk kekerasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar